Pengaruh Pengungkapan Laporan Keungan terhadap Keputusan Manajemen atau Pemegang Saham
Bab I
Pendahuluan
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Catatan atas laporan keuangan merupakan media untuk pengungkapan yang diharuskan dalam standar akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam neraca, laporan laba rugi atau laporan arus kas. Sehingga keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Sedangkan dalam mekanisme pasar modal, pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report)berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure(pengungkapan pada laporan tahunan).
Bab II
Isi
II.1. Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan (Annual Report) media utama penyampaian informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap.
Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Hendikson, Breda, (1992) dalamWidiastuti, (2002). Evan, membatasi pengertian pengungkapan hanya padahal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan.Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain sertainformasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan.
Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan pula statement keuangan segmental dan statement yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan (Suwardjono, 2005).Dalam interpretasi yang lebih luas, pengungkapan terkait dengan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan maupun informasi tambahan (supplementary communications) yang terdiri dari catatan kaki, informasi tentang kejadian setelah tanggal pelaporan, analisis manajemen tentang operasi perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan keuangan dan operasi, serta informasi lainnyaWolkdanTearney, (1997) dalamWidiastuti, (2002). Pengungkapan menyangkut:
- Untuk siapa informasi diungkapkan
Rerangka konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk mereka. Pengungkapan menuntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan tetapi meliputi pula penyampaian informasi kualitatif dan non kualitatif.
- Tujuan Pengungkapan
Tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda. Hal yang berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi yang harus diungkap disebut dengan tingkat pengungkapan (level disclosure). Evan, dalam Suwardjono, (2005) mengidentifikasi tiga konsep pengungkapan adalah pengungkapan yang memadai (adequacy), wajar (fair) dan lengkap (full).
- Keluasan dan Kerincian Pengungkapan
Pengungkapan yang memadai menyiratkan jumlah pengungkapan minimum yang harus dipenuhi sesuai dengan tujuan pembuatan laporan keuangan yang tidak menyesatkan untuk pengambilan keputusan yang diarah. Pengungkapan yang wajar menyiratkan suatu tujuan etika yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon pembaca. Pengungkapan lengkap menyiratkan penyajian seluruh informasi yang relevan.
- Cara dan waktu mengungkapkan informasi
Penyampaian informasi selain disampaikan melalui laporan keuangan dapat juga disampaikan melalui media lain dalam bentuk financial maupun non finansial. Informasi yang bersifat financial dapat mengambil bentuk laporan tahunan, prospektus, laporan analisis dan sejenisnya. Sedangkan yang bersifat non financial antaralain jumpa pers tentang produk baru, rencana perluasan, rencana peningkatan kesejahteraan karyawan dan sebagainya (FASB, SFAC No.5, par 7 dalam Sutomo, (2004)). Mengingat pentingnya pelaporan keuangan tersebut dan agar pelaporan keuangan dapat diinterpretasikan secara tepat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan maka pelaporan keuangan tersebut harus disusun sesuai standar yang berlaku. Alasan yang mendasari perlunya praktik pengungkapan pelaporan keuangan oleh manajemen kepada pemilik adalah hubungan antara principal dengan agent.
II.2. Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost.
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
- Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
- Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
II.3. Tujuan dan Manfaat dari disclosure / pengungkapan laporan keuangan
- Tujuan
Perusahaan besar umumnya menjadi sorotan banyak pihak, baik dari masyarakat secara umum maupun pemerintah, perusahaan dengan ukuran yang lebih besar relatif lebih diawasi oleh lembaga-lembaga pemerintah, sehingga mereka berupaya menyajikan pengungkapan yang lebih baik untuk dapat meminimalisasi tekanan-tekanan pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan besar tersebut dituntut untuk mengungkapkan informasi yang lebih banyak daripada perusahaan kecil.
Informasi itu sekaligus menjadi bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan dengan lebih lengkap.
Perusahaan besar berkemungkinan memperoleh keuntungan-keuntungan dengan mengungkapkan informasi yang memadai dalam laporan tahunan, misalnya kemudahan untuk memasarkan saham dan kemudahan memperoleh dana dari pasar modal. Sedangkan perusahaan kecil umumnya sulit untuk mendapatkan dana dari pasar modal, mengingat pembatasan ukuran aset bila terjun ke bursa, sehingga perusahaan kecil tidak dapat menikmati keuntungan dari pengungkapan informasi yang memadai.
Adapun yang menjadi tujuan dari pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :
- Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.
- Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang bermanfaat.
- Untuk memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai resiko dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
- Untuk memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan diantara beberapa tahun.
- Untuk memberikan informasi mengenai arus kas atau keluar dari masa depan.
- Untuk membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
- Manfaat
Tujuan dari pengungkapan oleh perusahaan bermanfaat untuk beberapa kepentingan yaitu oleh perusahaan pencari laba (profit making interpreise) berdasarkan pada tiga kategori kepentingan yaitu kepentingan perusahaan, kepentingan investor, dan kepentingan nasional.
Adapun penjelasannya sebagai berikut :
- Manfaat bagi kepentingan perusahaan adalah dapat diperoleh biaya modal yang lebih rendah yang berkaitan dengan berkurangnya resiko informasi bagi investor dan kreditur. Dengan demikian investor dan kreditor bersedia membeli sekuritas dengan harga tinggi, akibat dari harga sekuritas yang tinggi tersebut biaya modal perusahaan menjadi rendah.
- Bagi investor pengungkapan bermanfaat untuk mengurangi resiko informasi berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan investasi. Sehingga investor menjadi lebih percaya kepada perusahaan yang memberikan pengungkapan secara lengkap, akibatnya sekuritas perusahaan menjadi lebih menarik bagi banyak investor dan harganya akan naik.
- Bagi kepentingan Nasional, yaitu berupa adanya biaya modal perusahaan yang rendah dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi investor. Dengan diperolehnya biaya modal yang lebih rendah oleh perusahaan, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, kesempatan kerja meluas, dan pada akhirnya standar kehidupan secara nasional akan meningkat pula. Dengan berkurangnya resiko informasi yang dihadapi investor, pasar modal menjadi likuid. Likuiditas pasar modal ini diperlukan oleh perekonomian nasional karena dapat membantu alokasi modal secara efektif.
Bab III
Kesimpulan
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan
Informasi itu sekaligus menjadi bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan dengan lebih lengkap.
Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Referensi :
http://jurnal.ut.ac.id/JOM/article/view/403
http://repository.uinjkt.ac.id/