Latest Entries »

Kebutuhan Internasional terhadap Akuntansi Syariah

 

Bab I

Pendahuluan

Akuntansi bisa membentuk dan dibentuk oleh lingkungan dimana akuntansi tersebut dikembangkan. Akuntansi yang berkembang saat ini adalah bentukan dari ideologi kapitalisme. Kapitalisme lahir dari nilai rasional, nilai kebebasan, dan nilai materi dengan paham yang menganggap kemakmuran masyarakat hanya akan dapat diperoleh jika kegiatan produksi diserahkan kepada tiap individu dengan memberi keleluasaan tanpa batas untuk pengelolaan sumber daya yang akan digunakan dalam mencapai tujuan. Islam sebagai ideologi yang berbeda diperlukan sebagai pembanding yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan akuntansi yang memiliki nilai keadilan dan kebenaran bagi stakeholders. Enam standar terkait dengan akuntansi syariah yang telah diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), yaitu PSAK 101 (penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas syariah), PSAK 102 (murabahah), PSAK 103 (salam), PSAK 104 (istishna), PSAK 105 (mudharabah) dan PSAK 106 (musyarakah). Tetapi adanya standar-standar Akuntansi Syariah masih belum juga dapat membuat pihak-pihak yang berkepentingan merasa cukup terselesaikan permasalahannya.

 

Bab II

Isi

Isu-isu Standarisasi Akuntansi Syariah terkait dengan Konvergensi IFRS AOSSG (2010) merinci lima belas isu-isu penting akuntansi syariah dalam kaitannya dengan konvergensi IFRS dan mengelompokkan lagi isu-isu penting tersebut menjadi delapan buah berdasarkan tiga lingkup topik yaitu substansi mengungguli bentuk, ukuran probabilitas, dan time value of money. Menurut Kerangka Konseptual IASB substansi mengungguli bentuk merupakan bagian integral yang merupakan “Faithfully representation berarti bahwa informasi keuangan merupakan substansi dari suatu fenomena ekonomi daripada hanya mewakili bentuk hukumnya”. Isu yang muncul kemudian adalah ketika pembuat standar konvensional menganggap substansi mengungguli bentuk akan terpisahkan dengan pelaporan keuangan, ada keraguan tentang penerimaan dari perspektif Islam

Penyesuaian IFRS pada Teori Akuntansi Syariah di Indonesia. Isu-isu penting yang telah dibahas di atas menunjukkan bahwa prinsip akuntansi syariah dan akuntansi konvensional berbeda. IFRS yang merupakan standar internasional yang mengacu pada akuntansi konvensional nampaknya ada beberapa bagian yang tidak cocok dengan prinsip akuntansi syariah ini. Menurut Muhamad (2005) pada tataran praktis akuntansi syariah adalah akuntansi yang berorientasi sosial dan pertanggungjawaban, sebab akuntansi syariah dapat menyajikan atau mengungkap dampak sosial perusahaan terhadap masyarakat dan sekaligus menyajikan laporan pertanggungjawaban yang bersifat humanis, emansipatoris, transendental dan teologikal. Oleh karena itu, konsep dasar akuntansi syariah adalah bersifat zakat dan amanah. Akuntansi syariah adalah ilmu dan teknologi universal yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi di dalam lingkungannya, baik sosial, ekonomi, politik, peraturan perundangan, kultur, persepsi dan nilai (masyarakat) tempat akuntansi syariah diterapkan. Akuntansi syariah adalah akuntansi yang dikembangkan bukan hanya dengan cara tambal sulam terhadap akuntansi konvensional, akan tetapi, merupakan pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai Islam yang diturunkan ke dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi. Berdasarkan hasil tersebut maka bisa dikatakan bahwa konvergensi IFRS terhadap standar akuntansi syariah yang dilakukan di Indonesia tidak akan bisa sempurna seratus persen. AAOIF dalam hal ini telah memformulasikan alternatif standar akuntansi syariah ini berkaitan 21 dengan konvergensi IFRS ini. AAOIFI dalam formulasinya menyatakan bahwa ketika IFRS tidak bisa diadopsi secara keseluruhan oleh IFI, ketika IASB tidak memiliki IFRS untuk menutupi praktek perbankan syariah dan praktek keuangan syariah, dan ketika IFRS tidak dapat diadopsi maka AAOIFI tidak akan mengembangkan standar atau berkembang dan mengadopsi IFRS. Menurut Khairul Nizam, direktur pengembangan teknis di AAOIFI (dalam Ibrahim, 2009) bahwa kesenjangan dan perbedaan ada dan akan terus ada di antara kedua standar, karena kesenjangan dan perbedaan adalah hasil alami dari struktural tujuan yang berbeda dari IASB dan AAOIFI. IAI sendiri dalam hal ini juga mengacu pada AAOIFI dalam menanggapi permasalahan konvergensi IFRS ini. IFRS yang ada tidak bisa dipaksakan untuk akuntansi syariah yang memiliki prinsip yang berbeda, seperti yang dikatakan oleh Ibrahim (2009) dalam pendahuluan papernya yaitu “one size doesn’t fit all!”.

 

Bab III

Kesimpulan

Perbedaan pendapat tentang bagaimana untuk memperhitungkan transaksi keuangan akuntansi syariah dan pro kontra standarisasi akuntansi syariah yang muncul akibat konvergensi IFRS merupakan sebuah pembelajaran yang penting dalam pengembangan teori akuntansi syariah yang ada saat ini, terutama di Indonesia. Penyatuan dua prinsip yang berbeda tidak akan menyelesaikan masalah di antara kedua teori akuntansi yang berbeda, maka penyesuaian merupakan salah satu strategi untuk menghadapi konvergensi IFRS di Indonesia ini. Apabila memang sebuah konsep tidak sesuai dengan IFRS sebaiknya jangan dipaksakan untuk digunakan dan apabila dapat digunakan maka pergunakanlah sebaik mungkin. Tantangan untuk para pembuat standar dan pihak yang berkepentingan adalah untuk meningkatkan komparabilitas lintas batas transaksi keuangan syariah, sementara memperhatikan sensitivitas agama dan bukannya memaksakan standar IFRS yang ada untuk digunakan. Meskipun IFRS merupakan standar yang diterima secara internasional, namun adanya kenyataan bahwa terdapat beberapa prinsip IFRS yang tak dapat diaplikasikan dengan interpretasi syariah, serta bahwa kerangka kerja pelaporan keuangan yang terpisah untuk transaksi keuangan syariah dibenarkan untuk dilakukan.

 

Referensi :

http://frischalamria22.blogspot.co.id/2017/04/akuntansi-internasional.html

http://inibloghesty.blogspot.co.id/2015/02/perkembangan-akuntansi-syariah-di.html

http://megaputriagustina.blogspot.co.id/2017/05/jurnal-terkait-dengan-kebutuhan.html

 

 

Pengaruh Pengungkapan Laporan Keungan terhadap Keputusan Manajemen atau Pemegang Saham

 

Bab I

Pendahuluan

Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.

Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).

Catatan atas laporan keuangan merupakan media untuk pengungkapan yang diharuskan dalam standar akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam neraca, laporan laba rugi atau laporan arus kas. Sehingga keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.

Sedangkan dalam mekanisme pasar modal, pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report)berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure(pengungkapan pada laporan tahunan).

 

Bab II

Isi

II.1. Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.

Laporan tahunan (Annual Report) media utama penyampaian  informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.  Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap.

Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.

Pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Hendikson,  Breda, (1992) dalamWidiastuti, (2002). Evan, membatasi pengertian pengungkapan hanya padahal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan.Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain sertainformasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan.

Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan pula statement keuangan segmental dan statement yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan (Suwardjono, 2005).Dalam interpretasi yang lebih luas, pengungkapan terkait dengan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan maupun informasi tambahan (supplementary communications) yang terdiri dari catatan kaki, informasi tentang kejadian setelah tanggal pelaporan, analisis manajemen tentang operasi perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan keuangan dan operasi, serta informasi lainnyaWolkdanTearney, (1997) dalamWidiastuti, (2002). Pengungkapan menyangkut:

  1. Untuk siapa informasi diungkapkan

Rerangka konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk mereka. Pengungkapan menuntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan tetapi meliputi pula penyampaian informasi kualitatif dan non kualitatif.

  1. Tujuan Pengungkapan

         Tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda. Hal yang berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi yang harus diungkap disebut dengan tingkat pengungkapan (level disclosure). Evan, dalam Suwardjono, (2005) mengidentifikasi tiga konsep pengungkapan adalah pengungkapan yang memadai (adequacy), wajar (fair) dan lengkap (full).

  1. Keluasan dan Kerincian Pengungkapan

         Pengungkapan yang memadai menyiratkan jumlah pengungkapan minimum yang harus dipenuhi sesuai dengan tujuan pembuatan laporan keuangan yang tidak menyesatkan untuk pengambilan keputusan yang diarah. Pengungkapan yang wajar menyiratkan suatu tujuan etika yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon pembaca. Pengungkapan lengkap menyiratkan penyajian seluruh informasi yang relevan.

  1. Cara dan waktu mengungkapkan informasi

         Penyampaian informasi selain disampaikan melalui laporan keuangan dapat juga disampaikan melalui media lain dalam bentuk financial maupun non finansial. Informasi yang bersifat financial dapat mengambil bentuk laporan tahunan, prospektus, laporan analisis dan sejenisnya. Sedangkan yang bersifat non financial antaralain jumpa pers tentang produk baru, rencana perluasan, rencana peningkatan kesejahteraan karyawan dan sebagainya (FASB, SFAC No.5, par 7 dalam Sutomo, (2004)). Mengingat pentingnya pelaporan keuangan tersebut dan agar pelaporan keuangan dapat diinterpretasikan secara tepat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan maka pelaporan keuangan tersebut harus disusun sesuai standar yang berlaku. Alasan yang mendasari perlunya praktik pengungkapan pelaporan keuangan oleh manajemen kepada pemilik adalah hubungan antara principal dengan agent.

 

II.2. Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost.

Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :

  1. Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

  1. Pengungkapan Sukarela

Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.

Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.

Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.

II.3. Tujuan dan Manfaat dari disclosure / pengungkapan laporan keuangan

  1. Tujuan

Perusahaan besar umumnya menjadi sorotan banyak pihak, baik dari masyarakat secara umum maupun pemerintah, perusahaan dengan ukuran yang lebih besar relatif lebih diawasi oleh lembaga-lembaga pemerintah, sehingga mereka berupaya menyajikan pengungkapan yang lebih baik untuk dapat meminimalisasi tekanan-tekanan pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan besar tersebut dituntut untuk mengungkapkan informasi yang lebih banyak daripada perusahaan kecil.

Informasi itu sekaligus menjadi bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan dengan lebih lengkap.

Perusahaan besar berkemungkinan memperoleh keuntungan-keuntungan dengan mengungkapkan informasi yang memadai dalam laporan tahunan, misalnya kemudahan untuk memasarkan saham dan kemudahan memperoleh dana dari pasar modal. Sedangkan perusahaan kecil umumnya sulit untuk mendapatkan dana dari pasar modal, mengingat pembatasan ukuran aset bila terjun ke bursa, sehingga perusahaan kecil tidak dapat menikmati keuntungan dari pengungkapan informasi yang memadai.

Adapun yang menjadi tujuan dari pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :

  1. Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.
  2. Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang bermanfaat.
  3. Untuk memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai resiko dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
  4. Untuk memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan diantara beberapa tahun.
  5. Untuk memberikan informasi mengenai arus kas atau keluar dari masa depan.
  6. Untuk membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.

  1. Manfaat

Tujuan dari pengungkapan oleh perusahaan bermanfaat untuk beberapa kepentingan yaitu oleh perusahaan pencari laba (profit making interpreise) berdasarkan pada tiga kategori kepentingan yaitu kepentingan perusahaan, kepentingan investor, dan kepentingan nasional.

Adapun penjelasannya sebagai berikut :

  1. Manfaat bagi kepentingan perusahaan adalah dapat diperoleh biaya modal yang lebih rendah yang berkaitan dengan berkurangnya resiko informasi bagi investor dan kreditur. Dengan demikian investor dan kreditor bersedia membeli sekuritas dengan harga tinggi, akibat dari harga sekuritas yang tinggi tersebut biaya modal perusahaan menjadi rendah.
  2. Bagi investor pengungkapan bermanfaat untuk mengurangi resiko informasi berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan investasi. Sehingga investor menjadi lebih percaya kepada perusahaan yang memberikan pengungkapan secara lengkap, akibatnya sekuritas perusahaan menjadi lebih menarik bagi banyak investor dan harganya akan naik.
  3. Bagi kepentingan Nasional, yaitu berupa adanya biaya modal perusahaan yang rendah dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi investor. Dengan diperolehnya biaya modal yang lebih rendah oleh perusahaan, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, kesempatan kerja meluas, dan pada akhirnya standar kehidupan secara nasional akan meningkat pula. Dengan berkurangnya resiko informasi yang dihadapi investor, pasar modal menjadi likuid. Likuiditas pasar modal ini diperlukan oleh perekonomian nasional karena dapat membantu alokasi modal secara efektif.

 

Bab III

Kesimpulan

Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan

Informasi itu sekaligus menjadi bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan dengan lebih lengkap.

Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.

Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.

 

Referensi :

http://jurnal.ut.ac.id/JOM/article/view/403

http://repository.uinjkt.ac.id/

 

 

 

Dampak Inflasi Terhadap Kinerja Perusahaan

 

Bab I

Pendahuluan

Suatu negara dipandang berhasil atau tidak dalam memecahkan permasalahan ekonomi negaranya sendiri dapat dilihat dari ekonomi makro dan mikro negara tersebut. Ekonomi makro adalah kajian tentang aktivitas yang membahas ekonomi suatu negara. Salah satu indikator ekonomi makro yang digunakan untuk melihat/mengukur stabilitas perekonomian suatu negara adalah inflasi. Perubahan dalam indikator ini akan berdampak terhadap dinamika pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi, inflasi merupakan fenomena moneter dalam suatu negara dimana naik turunnya inflasi cenderung mengakibatkan terjadinya gejolak ekonomi. Inflasi adalah suatu gejala di mana tingkat harga umum mengalami kenaikan secara terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat dikatakan inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Sejumlah teori telah dikembangkan untuk menjelaskan gejala inflasi. Menurut pandangan monetaris penyebab utama inflasi adalah kelebihan penawaran uang dibandingkan yang diminta oleh masyarakat. Sedangkan golongan non monetaris, yaitu keynesian, tidak menyangkal pendapat pandangan monetaris tetapi menambahkan bahwa tanpa ekspansi uang beredar, kelebihan permintaan agregat dapat saja terjadi jika terjadi kenaikan pengeluaran konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah atau ekspor netto.

 

Bab II

Isi

Tingkat inflasi mempengaruhi perekonomian bisnis. Ketika terjadi peningkatan inflasi, maka yg terjadi adalah :

  1. Kualitas dan kuantitas produksi menurun

Karena harga-harga naik, maka kualitas dan kuantitas produksi pun menurun. Pasalnya, harga bahan baku akan semakin mahal, dan mau tidak mau kita harus menaikkan harga, ataupun menurunkan kuantitas dan kualitas produksi. Jelas bukan iklim bisnis yang baik.

  1. Penjualan turun bagi beberapa barang

Untuk penjualan beberapa sektor, seperti properti misalnya, mungkin tidak akan mengalami masalah besar mengingat harga properti cukup stabil dan berpotensi naik. Lain halnya apabila kita berjualan barang-barang yang nilainya akan menurun sewaktu-waktu: seperti ponsel, kendaraan, dan barang-barang lain yang cepat habis/rusak. Orang-orang pun akan berpikir dua kali untuk membeli barang yang kita jual, dalam jumlah yang banyak.

  1. Daya beli masyarakat menurun

Karena uang tidak lagi berarti, ataupun uang menjadi langka, secara otomatis daya beli masyarakat pun akan menurun. Hal ini berdampak pada bisnis kita, karena bisnis tergantung pada daya beli masyarakat. Apalagi jika barang yang kita jual bukanlah barang-barang kebutuhan primer.

  1. Sulit untuk merekrut pegawai

Akibat deflasi dan inflasi, otomatis kita juga harus mengetatkan anggaran untuk membayar pegawai. Hal ini akan berdampak pada sulitnya rekrutmen pegawai. Banyak orang yang tidak mau dibayar dengan harga yang tak tinggi, atau kalaupun mau, performa kerjanya tidak akan maksimal. Selain itu, bila kita tetap membayar dengan gaji yang sama, daya belinya pun tetap menurun karena harga-harga semakin mahal, sehingga pegawai kita pun tidak akan maksimal dalam bekerja.

 

Bab III

Kesimpulan

Inflasi sangat berpengaruh pada kegiatan-kegiatan ekonomi , seperti investasi dan tingkat konsumsi masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi berarti tingkat harga saham beberapa perusahaan cenderung turun. Karena itulah, angka inflasi yang berlebihan akan menjadi sentiment negatif bagi para investor saham. Selain itu , jika inflasi terlalu tinggi , tingkat konsumsi masyarakat akan berkurang , karena harga-harga barang akan melambung tinggi namun upah atau gaji yang mereka terima dari hasil pekerjaan mereka cenderung tidak berubah.

Inflasi memang tidak dapat dihindari, untuk itu, pada saat perekonomian tengah stabil, jangan lupa untuk menabung, atau menginvestasikan harta kita dalam bentuk emas, atau rumah misalnya, yang harganya cenderung stabil dan tidak mungkin menurun. Selain itu, buatlah supaya masyarakat tetap merasa bahwa produk kita penting dan layak untuk dibeli dalam kondisi apapun.

 

Referensi :

http://www.diaryhijaber.com/bisnis/view/dampak-inflasi-dan-deflasi-terhadap-bisnis

http://finansial.bisnis.com/read/20130329/9/5605/pengaruh-inflasi-terhadap-pertumbuhan-ekonomi

 

Mengapa etika profesi akuntansi penting?

Karena standar ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntansi. Etika ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Jelaskan prinsip-prinsip etika seorang akuntan!

  • Tanggung jawab profesi

Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.

  • Kepentingan publik

Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.

  • Integritas

Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.

  • Obyektifitas

Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan

  • Kompetensi dan kehati-hatian

Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

  • Kerahasiaan

Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.

  • Perilaku profesional

Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.

  • Standar Teknis

Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan oleh keandalan, kecermatan, ketepatan waktu, dan mutu jasa atau pelayanan yang dapat diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Kata ”kepercayaan” demikian pentingnya karena tanpa kepercayaan masyarakat maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati, yang kemudian pada gilirannya profesi tersebut akan punah. Untuk membangun kepercayaan perilaku para pelaku profesi perlu diatur dan kualitas hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu dibutuhkan penetapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan seorang profesional.

Pekerjaan audit adalah profesi. Auditor yang bekerja di sektor publik selain dituntut untuk mematuhi ketentuan dan peraturan kepegawaian sebagai seorang pegawai negeri sipil, ia juga dituntut untuk menaati kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Standar Audit APIP atau standar audit lainnya yang telah ditetapkan. Sehingga bagaimana seharusnya perilaku seorang auditor Pemerintah serta apa saja yang harus dilakukan agar hasil pekerjaannya memenuhi standar mutu yang harus dicapai, perlu diketahui oleh setiap mereka yang berprofesi sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :

  1. Prinsip Etika

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota

  1. Aturan Etika

Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan

  1. Interpretasi Aturan Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

  1. Standar Umum
  2. a) Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  3. b) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  4. c) Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
  5. Standar Pekerjaan Lapangan
  6. a) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  7. b) Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  8. c) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
  9. Standar Pelaporan
  10. a) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  11. b) Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  12. c) Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.

Kesimpulan

Dari uraian yang telah dipaparkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa standar professional dan kode etik sangat penting bagi akuntan publik. Akuntan public sebagai profesi yang mengembangkan kepercanyaan masyarakat public harus bekerja dalam peraturan perudangan , kode etik dan standar professional.

Source :

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/473/jbptunikompp-gdl-elysuharti-23602-3-pertemua-3.pdf

http://grilrajawali.blogspot.co.id/2013/03/standar-etika-profesi-akuntan-akuntan.html

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.

1.1 Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

  • Tanggung jawab profesi

Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.

  • Kepentingan publik

Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.

  • Integritas

Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.

  • Obyektifitas

Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan

  • Kompetensi dan kehati-hatian

Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

  • Kerahasiaan

Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.

  • Perilaku profesional

Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.

  • Standar Teknis

Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

1.2 Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:

  • Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
  • Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

1.3 Garis Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional

  1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
  2. Hindari menyakiti orang lain.
  3. Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
  4. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  5. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
  6. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
  7. Menghormati privasi orang lain.
  8. Kepercayaan.

Kesimpulan

Kode Etik  dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Source :

https://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/makalah-akutansi-etika-profesi-akuntansi.html

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses

 

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Saat ini, koperasi di Indonesia telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut. Manfaat tersebut dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia, pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.

Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi masyarakat yang ingin meningkatkan taraf hidup dasar. Kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi. Oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sector-sektor perekonomian yang lainnya.  Bagi bangsa Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi untuk dari kesulitan hutang.

Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) merupakan koperasi di Indonesia yang mampu menembus koperasi kelas dunia menurut International Co-operative Alliance (ICA).  ICA merupakan organisasi bukan pemerintah yang memiliki serikat koperasi di seluruh dunia. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1895 tersebut memiliki 269 federasi koperasi di 94 negara di Afrika, Asia, Pasifik, dan Amerika yang sudah diakui dunia dengan eksistensinya sebagai Lembaga Koperasi Internasional. Hingga 2013 ICA memiliki anggota sebanyak satu miliar yang berada di seluruh dunia.

Dalam menggeluti bisnisnya, KWSG juga memiliki jaringan usaha dibidang penanaman modal dan memiliki saham pada PT Varia Usaha sebesar 26,35%, PT Swadaya Graha 4,46%, PT SGG Energi Prima 3%, dan PT SGG Prima Beton 0,001%. Meningkatnya kinerja perseroan juga tidak luput dari pengelolahan Sumber Daya Manusia  (Human Capital) dalam menunjang keberlanjutan bisnis, saat ini KWSG telah melakukan assesment competency terhadap jajaran pimpinan, job description serta training need anlysis kepada pegawai.

 

 

 

 

Referensi :

http://www.semenindonesia.com/page/read/-kwsg-masuk-daftar-koperasi-terbesar-dunia-dalam-ajang-ica-globalpadanopembermendatang-2379 tanggal 22 Januari 2016

http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html tanggal 22 Januari 2016

 

Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi

 

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum

S          P                                              O

dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai

K

gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 No. UU RI No. 25

 

Tahun 1992 tentang perkoperasian).

 

 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ideide abstrak yang merupakan petunjuk untuk

S          P                      O                                             K

membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang

S

dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah

 

internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang

P                                              O

demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta

 

pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Prinsip pertama adalah keanggotaan

S               P                O

sukarela dan terbuka. Prinsip kedua adalah pengendalian oleh anggota secara demokratis,

S          P                      O

Prinsip ketiga adalah partisipasi ekonomi anggota. Prinsip keempat adalah otonomi dan

S          P                      O                                             S             P       O

kebebasan. Prinsip kelima adalah pendidikan, pelatihan, dan informasi. Prinsip keenam

S                      P          O                                                         S

adalah kerjasama diantara koperasi. Prinsip ketujuh adalah kepedulian terhadap komunitas.

P                O                                 S                      P                                  O

Sejarah Koperasi

 

Indonesia memulai era koperasi pada abad ke-19. Sejak itu, Indonesia

S           P              O                     K                  K              S

mempunyai tiga periode koperasi, yaitu pada masa pendudukan Belanda,

P                     O                                                          K

Jepang, dan pada saat kemerdekaan. Pada masa pendudukan

K

Belanda, seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan

S                                                     K                   P

sebuah bank simpanan dan menerapkan sistem lumbung desa. Lumbung desa ini

O                                                                   S

memberikan pertolongan dengan cara memberikan pinjaman

P                                             K

kepada rakyat.

 

 

Pada masa pendudukan Jepang, koperasi dijadikan alat

O                                 K                                     O           P

pengumpul dan pendistribusian barang untuk keperluan tentara Jepang. Sedangkan pada masa

K                                                     S                   K

kemerdekaan, koperasi mendapat landasan hukum di dalam UUD 1945.

S             P                          O                                 K

 

Oleh sebab itu, koperasi mengadakan kongres pertama pada 12 Juli 1947.

K                  S                       P                       O                       K

Pada hari tersebut ditetapkan sebagai hari koperasi. Oleh karenanya Bapak Muhammad Hatta

S                            P                K                     K                         S

 

diangkat sebagai bapak koperasi pada kongres kedua yang berlangsung pada tahun

P                             O                                                 K

1953.

 

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

 

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus pembagian SHU menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41, bahwa :
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota dan masyarakat.
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, sumber lainnya yang sah.

 

Referensi :

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://www.mdp.ac.id/materi/2011-2012-2/mj307/111066/mj307-111066-982-9.ppt